Rehabilitasi Sosial NAPZA merupakan suatu proses pemulihan bagi para penyalahguna NAPZA yang bersifat terpadu, baik dari segi fisik, psikologis, maupun sosial, agar dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Pemulihan (recovery) merupakan sebuah proses yang panjang, yang bertujuan untuk menolong individu agar dapat : berhenti atau dapat mengontrol pemakaian narkoba; mengurangi dampak buruk dari narkoba; dan menjadi manusia produktif baik di keluarga, pekerjaan, maupun masyarakat.
Program Rehabilitasi dapat berbentuk Rehabilitasi Rawat Inap maupun Rehabilitasi Rawat Jalan. Bagi mereka yang sulit menjalani rawat inap karena berbagai kendala, dapat memilih Program Rawat Jalan. Program Rehabilitasi Rawat Jalan ini dirancang bagi klien dengan tingkat penggunaan zat yang rendah – sedang. Program Rawat Jalan dilaksanakan dengan pertemuan-pertemuan secara berkala dan dalam rentang waktu tertentu (minimal 3 bulan), sesuai dengan kebutuhan klien. Klien wajib datang untuk melakukan konsultasi, merencanakan langkah-langkah pemulihan, serta menjalani terapi rehabilitasinya.
Proses dalam Program Rawat jalan adalah sebagai berikut :
- Penjangkauan
Penjangkauan merupakan kegiatan pendekatan awal yang bertujuan agar klien dapat mengakses program rehabilitasi. Pendekatan awal kepada klien ini biasanya dilakukan dengan komunikasi untuk penjajagan, pemberian informasi dan edukasi agar klien mendapat informasi yang lengkap mengenai program rehabilitasi yang akan dijalani.
2. Penerimaan Awal
Penerimaan awal merupakan tahap masuknya klien ke dalam Program Rehabilitasi rawat jalan. Penerimaan awal dilakukan dengan menandatangani Informed Consent yaitu : Dokumen Persetujuan Keluarga, Persetujuan Biaya Program, dan Kesediaan Klien mengikuti Program.
3. Skrining
Skrining adalah prosedur singkat yang digunakan untuk menggali informasi mengenai penggunaan NAPZA klien serta menentukan kelayakannya menjalani program rehabilitasi. Skrining dilakukan dengan instrument WHO ASSIST (Alcohol, Smoking, Substance Involvement Screening Test)
4. Asesmen
Asesmen adalah proses penggalian informasi yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keparahan adiksi klien dan hal-hal terkait lainnya sebagai prasyarat untuk menentukan Rencana Terapi. Asesmen dilakukan secara komprehensif dan terdokumentasi, menggunakan instrumen ASI (Addiction Severity Index).
5. Rencana Terapi
Rencana Terapi merupakan rekomendasi intervensi yang diberikan kepada klien sesuai dengan hasil asesmen. Konselor & klien secara bersama-sama : Mengidentifikasikan permasalahan, menetapkan tujuan terapi jangka pendek & jangka panjang, serta menentukan langkah-langkah dan intervensi terapeutik yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.
6. Monitoring Penggunaan NAPZA
Monitoring penggunaan NAPZA adalah pemantauan penggunaan NAPZA klien secara berkala, melalui hasil pemeriksaan urin (urine test) & catatan konseling.
7. Psiko Edukasi
Psiko edukasi atau intervensi psikososial merupakan upaya yang dilakukan secara terencana untuk mengubah kognitif, emosi, dan perilaku melalui pendekatan psikologis & sosial guna mencegah & mengatasi gangguan yang ditimbulkan oleh penggunaan zat adiktif. Psikoedukasi meliputi : MI, CBT, Pencegahan Kekambuhan, Konseling Individu/Kelompok, Pendekatan Keluarga & Family Support Group.
8. Bimbingan Mental Spiritual
Bimbingan Mental Spiritual merupakan kegiatan yang dilakukan secara kelompok maupun perorangan untuk merubah perilaku seseorang melalui penanaman nilai-nilai spiritual atau religius berdasarkan keyakinan yang dianut klien.
9. Bimbingan Penghidupan
Bimbingan Penghidupan adalah kegiatan yang mengacu pada penguasaan ketrampilan tertentu untuk mempersiapkan klien agar memiliki bekal dalam menjalani kehidupan di luar.
10. Kegiatan Rekreasional
Kegiatan Rekreasional adalah aktivitas yang dilaksanakan di dalam maupun di luar Panti Rehabilitasi, yang bersifat menyenangkan serta mampu mengembangkan secara fisik, emosional dan sosial melalui media bermain, wisata, atau olahraga.
11. Kunjungan Rumah (Home visit)
Kunjungan rumah atau home visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh konselor atau pendamping program lainnya ke tempat tinggal klien. Tujuannya adalah untuk mengetahui lingkungan tempat tinggal klien, situasi keluarga, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh klien di luar rehabilitasi.
12. Terminasi & Bimbingan Lanjut
Terminasi menandai telah selesainya program pemulihan rawat jalan. Klien dapat sepenuhnya kembali ke keluarga dan bersosialisasi dengan masyarakat luas. Bekal ilmu yang telah dipelajari dan dihayati hendaknya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari Penyalahgunaan NAPZA.
Klien diharapkan masih menjalin komunikasi dengan konselornya sehingga apa yang dilakukan di luar tetap berada dalam jalur pemulihannya. Komunikasi/kontak dengan kelompok yang positif akan menjaga klien untuk tetap bersih dari narkoba dan hidup sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
———————————————————-
Yayasan Sekar Mawar – Keuskupan Bandung
Pusat Rehabilitasi Sosial & Pencegahan NAPZA
Hotline : 0812 145 222 55
Konselor Adiksi : 0821 1292 1239