Institusi Penerima Wajib Lapor

Melalui surat Kementrian Sosial RI Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA No. 152/NAPZA/K/VII/2011, Yayasan Sekar Mawarditujuk dan ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi Pecandu Narkotika. Dalam surat tersebut terdapat 26 nama Lembaga Rehabilitasi yang tersebar di 15 Provinsi di Indonesia. Di Jawa Barat sendiri terdapat 8 Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai IPWL.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011, seorang pecandu Narkotika diwajibkan untuk melaporkan diri ke lembaga-lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial RI.

Kegiatan melaporkan diri ini bisa dilakukan oleh pecandu yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur. Dengan melaporkan dirinya tersebut seorang pecandu akan berhak mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Tujuan adanya Wajib Lapor Pecandu Narkotika adalah :

a. Memenuhi hak Pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau  perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
b. Mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya
c. Memberikan bahan informasi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Institusi Penerima Wajib Lapor akan melakukan assessment terhadap Pecandu Narkotika untuk mengetahui kondisi Pecandu Narkotika tersebut. Assessmen ini tersebut meliputi aspek medis dan aspek sosial. Hasil asesmen bersifat rahasia dan menjadi dasar dalam rencana rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika yang bersangkutan.

Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri atau dilaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor serta telah menjalani assesment akan diberi kartu lapor diri. Setelah itu dibuat Rencana rehabilitasi yang disepakati oleh Pecandu Narkotika, orang tua, wali, atau keluarga Pecandu Narkotika dan pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor.

Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor kemudian wajib menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi yang telah dibuat.

 

Yayasan Sekar Mawar – Keuskupan Bandung
Passion for Humanity

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *