Program Rehabilitasi NAPZA merupakan salah satu upaya Pemulihan pecandu atau penyalahguna NAPZA agar dapat berfungsi kembali di masyarakat sebagai manusia yang produktif dan mempunyai fungsi & perannya sendiri. Agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka sebuah Panti Rehabilitasi harus memiliki standar yang harus dipenuhi. Standar rehabilitasi NAPZA yang berlaku di Indonesia saat ini adalah SNI 8807-2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
Panti Rehabilitasi Sekar Mawar pada tahun 2021 ini telah berhasil mencapai standar pelayanan sesuai dengan SNI 8807-2019. Pencapaian standar sesuai SNI tentu saja tidak mudah, karena harus melalui serangkaian kegiatan & proses hampir sepanjang tahun 2021.
Sejak bulan April s.d. Oktober 2021 BNN telah melaksanakan kegiatan Asistensi Standarisasi Layanan Rehabilitasi pada 32 lembaga rehabilitasi di 14 Propinsi di Indonesia. Di Propinsi Jawa Barat, Yayasan Sekar Mawar merupakan satu-satunya Lembaga yang mendapatkan pendampingan & asistensi SNI dari BNNP Jawa Barat & BNN Kota Bandung.
Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRMKM), pada bulan Oktober 2021, juga telah melakukan monitoring & evaluasi pelaksanaan SNI 8807-2019 di Panti Rehabilitasi NAPZA Sekar Mawar.
Selanjutnya pada bulan November 2021, Team Komite Teknis, yaitu team penilai yang ditunjuk oleh BNN, melakukan evaluasi/penilaian standarisasi Panti Rehabilitasi sesuai SNI 8807-2019. Penilaian Standarisasi meliputi : Persyaratan kelembagaan, Sarana Prasarana, Sumber Daya Manusia, serta Program layanan rawat inap & rawat jalan.
Serangkaian kegiatan tersebut pada akhirnya menghasilkan rekomendasi capaian SNI 8807-2019. Melalui surat tanggal 21 Januari 2022 Panti Rehabilitasi Yayasan Sekar mawar telah berhasil lolos untuk Layanan Sosial SNI tipe 3. Team dari BNNP Jawa Barat juga berhasil mendapatkan penghargaan dari Kepala BNN RI sebagai Satuan kerja dengan Penyelenggara Rehabilitasi SNI 8807-2019 dengan kategori “Komitmen Terbaik Pada Tahun 2021”.
Hasil pencapaian standarisasi Panti Rehabilitasi sesuai SNI 8807-2019 ini patut disyukuri & disambut baik mengingat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi didalamnya. Hal ini juga membuktikan bahwa program layanan Rehabilitasi NAPZA di Yayasan Sekar Mawar telah memiliki kualitas yang baik dan dapat diandalkan. Sebagai salah satu Penyelenggara layanan Rehabilitasi Sosial NAPZA di Indonesia, Yayasan Sekar Mawar akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat (@yayasansekarmawar)